Jika Anda merasa ada hak-hak sebagai karyawan yang dilanggar atau belum terpenuhi sehingga mengganggu kinerja dan relasi dengan perusahaan, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai perselisihan hubungan industrial. Soal ini, ujar Imam Hadi Wibowo, praktisi hukum dari Kantor Hukum Wibowo & Rekan, sudah diatur dalam UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI). "Yang masuk dalam kategori ini, misalnya, hak pekerja tidak dipenuhi oleh pengusaha, atau perusahaan menjatuhkan sanksi karena pekerjanya dianggap melanggar peraturan perusahaan, namun si pekerja membantahnya," Imam mencontohkan.
Untuk mengatasi perselisihan tersbeut, ada beberapa tahapan yang harus dilewati menurut UU PPHI, yaitu:
Perundingan secara bipartit
Dalam tahap ini, Anda merundingkan perselisihan yang terjadi dengan pihak perusahaan. Anda bisa didampingi oleh serikat pekerja atau bahkan oleh pengacara. Namun Imam menyarankan untuk tidak melibatkan pihak luar dulu (yaitu pengacara) dalam tahap ini. Karena biasanya perusahaan akan merasa 'terganggu' dengan keberadaan pihak luar.
Pencatatan ke instansi ketenagakerjaan terkait
Jika tahap bipartit tidak menyelesaikan masalah, Anda bisa mencatatkan perselisihannya ke instansi ketenagakerjaan terkait (Disnaker untuk tingkat provinsi/Sudinaker untuk level kota/kabupaten). Nanti oleh petugas akan ditawarkan pilihan penyelesaikan perselisihan melalui jalur mediasi, konsiliasi, atau arbitrase. Jika pekerja/pengusaha memilih arbitrase, maka itu adalah jalan/upaya terakhir.
Ke pengadilan hubungan industrial
Bila usaha lewat mediasi atau konsiliasi masih tak membuahkan hasil, Anda bisa mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial (PHI). Nanti hakim yang akan memutuskannya.
Ke Mahkamah Agung
Untuk beberapa jenis kasus, bila putusan PHI masih belum memuaskan, pihak yang tidak puas bisa langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Untuk mengatasi perselisihan tersbeut, ada beberapa tahapan yang harus dilewati menurut UU PPHI, yaitu:
Perundingan secara bipartit
Dalam tahap ini, Anda merundingkan perselisihan yang terjadi dengan pihak perusahaan. Anda bisa didampingi oleh serikat pekerja atau bahkan oleh pengacara. Namun Imam menyarankan untuk tidak melibatkan pihak luar dulu (yaitu pengacara) dalam tahap ini. Karena biasanya perusahaan akan merasa 'terganggu' dengan keberadaan pihak luar.
Pencatatan ke instansi ketenagakerjaan terkait
Jika tahap bipartit tidak menyelesaikan masalah, Anda bisa mencatatkan perselisihannya ke instansi ketenagakerjaan terkait (Disnaker untuk tingkat provinsi/Sudinaker untuk level kota/kabupaten). Nanti oleh petugas akan ditawarkan pilihan penyelesaikan perselisihan melalui jalur mediasi, konsiliasi, atau arbitrase. Jika pekerja/pengusaha memilih arbitrase, maka itu adalah jalan/upaya terakhir.
Ke pengadilan hubungan industrial
Bila usaha lewat mediasi atau konsiliasi masih tak membuahkan hasil, Anda bisa mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial (PHI). Nanti hakim yang akan memutuskannya.
Ke Mahkamah Agung
Untuk beberapa jenis kasus, bila putusan PHI masih belum memuaskan, pihak yang tidak puas bisa langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Nofi Firman