Terkadang karena terlalu sibuk atau kealpaan Anda, ada hak yang seharusnya Anda dapatkan terlewat begitu saja. Kalau sudah begitu, Imam Hadi Wibowo, praktisi hukum dari Kantor Hukum Wibowo dan Rekan menyatakan hukum memiliki asas fiksi hukum, yaitu asas yang menganggap semua orang tahu hukum (presumptio iures de iure). Seseorang tidak bisa mengelak dari jeratan hukum dengan berdalih belum atau tidak mengetahui adanya hukum dan peraturan perundang-undangan tertentu. Jadi jika Anda baru melihat UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan menemukan ada hak yang seharusnya Anda miliki tetapi tidak Anda dapatkan. Anda dianggap sudah tahu tetapi tidak mengambil hak tersebut.
Berikut beberapa hak Anda sebagai karyawan menurut UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang perlu diketahui:
Hubungan kerja
Pasal 56:
Menyatakan ada dua status kepegawaian, yaitu pekerja paruh waktu tertentu dan waktu tidak tertentu. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Imam mencontohkan perawat yang bekerja di rumah sakit tidak dapat diikat dengan perjanjian kerja waktu tertentu, karena sifat pekerjaan seorang perawat akan selalu dibutuhkan selama rumah sakit tersebut beroperasi.
Pasal 60:
Menyebutkan bahwa perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama tiga bulan. "Masa percobaan ini tidak dapat diperpanjang. Jika pemberi pekerjaan merasa belum bisa melihat performa kerja si calon karyawan, pilihannya adalah menyudahi masa percobaan," ujar Imam.
Waktu bekerja
Pasal 77:
Tentang waktu kerja: tujuh jam satu hari untuk pekerja yang bekerja enam hari dalam satu minggu atau delapan jam satu hari untuk yang bekerja lima hari dalam seminggu.