Koperasi ibaratnya berlian yang belum terasah. Beberapa koperasi di Indonesia terbukti telah menjadi besar hingga memiliki aset hingga triliunan rupiah dengan volume usaha yang telah berkembang. Ini tentu dapat membawa angin segar bagi pergerakan perekonomian negara. Hingga Juni 2013 Kementerian Koperasi dan UKM mencatat 200.808 unit koperasi di seluruh Indonesia dengan 58.421 di antaranya dalam kondisi tidak aktif. Jika semuanya dimenej dengan baik hingga dapat berkembang dengan pesat, bukan mimpi jika mengatakan perekonomian kita melejit.
Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Pengkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Menurut keanggotaannya, koperasi terbagi menjadi dua yaitu koperasi primer dan sekunder. Agar resmi berdiri, koperasi primer membutuhkan minimal 20 anggota. “Syarat untuk modal awal koperasi Rp 150 juta,” tambah Mike Rini Sutikno, CFP, Founder MRE Financial and Business Advisory. Sementara koperasi sekunder membutuhkan paling sedikit tiga koperasi primer.
Selain anggota, untuk dapat berdiri, koperasi membutuhkan anggaran dasar dan alamat koperasi. Pendirian tersebut kemudian dicantumkan dalam sebuah akta pendirian koperasi yang dibuat oleh notaris atau camat yang telah disahkan sebagai Pejabat Pembuat Akta Koperasi oleh Menteri. Akta tersebut kemudian akan disahkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
Layaknya badan usaha lainnya yang berbadan hukum, seperti perseroan terbatas (PT) atau persekutuan komanditer (CV), pendirian koperasi juga dilandasi oleh motivasi ekonomi. “Namun filosofi pendiriannya yang berbeda, koperasi mengutamakan asas kesetaraan dan keadilan,” ujar Mike. Lebih lanjut Mike menjelaskan setiap anggota koperasi harus menyumbangkan jumlah modal yang sama, one man one share. Berbeda dengan PT yang dapat didirikan oleh minimal dua orang, pembagian keuntungan dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah modal yang disetor oleh para pemilik modal.
Contohnya, sebuah PT dimiliki oleh tiga orang dengan modal awal Rp 100 juta. Pemilik modal A menyumbang sebanyak Rp 50 juta, B sebanyak Rp 35 juta dan C Rp 15 juta. Maka jika perusahaan tersebut mendapat keuntungan, 50 persen keuntungan tersebut akan masuk ke kantong A, 35 persen ke B dan 15 persen ke C. Hal ini juga akan berpengaruh pada porsi pengambilan keputusan untuk kepentingan perusahaan mereka. Sementara pada koperasi yang misalnya beranggotakan 20 orang, modal awal Rp 100 juta tersebut akan dibagi rata. Berarti masing-masing menyetor iuran untuk menjadi modal sebesar Rp 5 juta. Karena memiliki modal yang sama, maka tidak ada dominasi dari satu dan beberapa anggota. Keuntungan yang masuk pun akan dibagi sama rata ke seluruh anggota.
Bicara soal jumlah pemilik modal pun, koperasi tergolong unik. Jika Anda ingin menjadi pemilik sebuah PT, maka Anda harus membeli sahamnya. Ini dapat dilakukan dengan membeli bagian saham pemilik saham lainnya atau membeli saham perusahaan yang telah go public di bursa saham. Sementara mekanisme koperasi memungkinkan keanggotaannya terus bertambah dengan satu syarat, jumlah iuran awal anggotanya harus sama dengan anggota terdahulu.
Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Pengkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Menurut keanggotaannya, koperasi terbagi menjadi dua yaitu koperasi primer dan sekunder. Agar resmi berdiri, koperasi primer membutuhkan minimal 20 anggota. “Syarat untuk modal awal koperasi Rp 150 juta,” tambah Mike Rini Sutikno, CFP, Founder MRE Financial and Business Advisory. Sementara koperasi sekunder membutuhkan paling sedikit tiga koperasi primer.
Selain anggota, untuk dapat berdiri, koperasi membutuhkan anggaran dasar dan alamat koperasi. Pendirian tersebut kemudian dicantumkan dalam sebuah akta pendirian koperasi yang dibuat oleh notaris atau camat yang telah disahkan sebagai Pejabat Pembuat Akta Koperasi oleh Menteri. Akta tersebut kemudian akan disahkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
Layaknya badan usaha lainnya yang berbadan hukum, seperti perseroan terbatas (PT) atau persekutuan komanditer (CV), pendirian koperasi juga dilandasi oleh motivasi ekonomi. “Namun filosofi pendiriannya yang berbeda, koperasi mengutamakan asas kesetaraan dan keadilan,” ujar Mike. Lebih lanjut Mike menjelaskan setiap anggota koperasi harus menyumbangkan jumlah modal yang sama, one man one share. Berbeda dengan PT yang dapat didirikan oleh minimal dua orang, pembagian keuntungan dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah modal yang disetor oleh para pemilik modal.
Contohnya, sebuah PT dimiliki oleh tiga orang dengan modal awal Rp 100 juta. Pemilik modal A menyumbang sebanyak Rp 50 juta, B sebanyak Rp 35 juta dan C Rp 15 juta. Maka jika perusahaan tersebut mendapat keuntungan, 50 persen keuntungan tersebut akan masuk ke kantong A, 35 persen ke B dan 15 persen ke C. Hal ini juga akan berpengaruh pada porsi pengambilan keputusan untuk kepentingan perusahaan mereka. Sementara pada koperasi yang misalnya beranggotakan 20 orang, modal awal Rp 100 juta tersebut akan dibagi rata. Berarti masing-masing menyetor iuran untuk menjadi modal sebesar Rp 5 juta. Karena memiliki modal yang sama, maka tidak ada dominasi dari satu dan beberapa anggota. Keuntungan yang masuk pun akan dibagi sama rata ke seluruh anggota.
Bicara soal jumlah pemilik modal pun, koperasi tergolong unik. Jika Anda ingin menjadi pemilik sebuah PT, maka Anda harus membeli sahamnya. Ini dapat dilakukan dengan membeli bagian saham pemilik saham lainnya atau membeli saham perusahaan yang telah go public di bursa saham. Sementara mekanisme koperasi memungkinkan keanggotaannya terus bertambah dengan satu syarat, jumlah iuran awal anggotanya harus sama dengan anggota terdahulu.