Selain produk sahamnya tergolong halal, sistem transaksi jual-beli di pasar modal syariah pun harus sesuai ketentuan syariah Islam, yakni terbebas dari unsur ketidakpastian, judi, dan bunga. Salah satu cara transaksi yang dilarang dalam pasar modal syariah –karena dianggap bersifat judi adalah short selling (jual kosong), yakni penjualan saham yang belum dimiliki (belum ada di tangan) kepada investor.
Yang biasa terjadi pada saham konvensional, saham yang telah dijual baru bisa dibeli saat sore hari (penyerahan pembelian surat berharga kepada investor dilakukan pada sore hari), dengan harapan harga saham tersebut telah turun agar didapat keuntungan lebih tinggi. Namun, mengingat barang yang dijual belum ada di tangan, maka dalam prinsip syariah, hal itu sama saja dengan membohongi investor dan bersifat judi sehingga diharamkan. Namun, apabila short selling itu dimaknai sebagai praktik jual-beli dalam waktu cepat –yaitu membeli saham di pagi hari dan dijual kembali sore hari saat harga saham naik- maka transaksi semacam itu diperbolehkan syariah, sejauh barang yang akan dijual kembali memang telah terbeli.
Sistem margin trading juga tak berlaku di pasar modal syariah. Sebab, investor hanya boleh bertransaksi sebesar dana yang dimilikinya. Sementara lewat margin trading berarti investor bisa membeli saham melebihi dana yang ia miliki dengan cara meminjam dulu plus membayar bunganya kepada perusahaan sekuritas. Sebagai contoh, seorang investor ingin membeli sham senilai Rp 30 juta namun ia hanya memegang dana Rp 20 juta. Kekurangan dananya lantas ditalangi perusahaan sekuritas dengan beban bunga. Ketika harga saham naik, surat berharga tersebut dijual dengan perhitungan bahwa dari selisih harga beli dna harga jual, maka ia akan mendulang keuntungan, yang sebagian bisa untuk membayar modal berikut bunganya. Namun jika ternyata harga saham turun, berarti ia mengalami kerugian berlipat kali. Inilah yang dilarang dalam ekonomi syariah. Oleh karena itu, Anda bisa membuang jauh ketakutan bahwa surat berharga yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan untuk diperdagangkan di pasar modal syariah hanya sekadar menjual label syariah. Sebab setiap lembaga keuangan yang bermain di pasar modal syariah selalu dipantau oleh Dewan Pengawas Syariah.
Yang biasa terjadi pada saham konvensional, saham yang telah dijual baru bisa dibeli saat sore hari (penyerahan pembelian surat berharga kepada investor dilakukan pada sore hari), dengan harapan harga saham tersebut telah turun agar didapat keuntungan lebih tinggi. Namun, mengingat barang yang dijual belum ada di tangan, maka dalam prinsip syariah, hal itu sama saja dengan membohongi investor dan bersifat judi sehingga diharamkan. Namun, apabila short selling itu dimaknai sebagai praktik jual-beli dalam waktu cepat –yaitu membeli saham di pagi hari dan dijual kembali sore hari saat harga saham naik- maka transaksi semacam itu diperbolehkan syariah, sejauh barang yang akan dijual kembali memang telah terbeli.
Sistem margin trading juga tak berlaku di pasar modal syariah. Sebab, investor hanya boleh bertransaksi sebesar dana yang dimilikinya. Sementara lewat margin trading berarti investor bisa membeli saham melebihi dana yang ia miliki dengan cara meminjam dulu plus membayar bunganya kepada perusahaan sekuritas. Sebagai contoh, seorang investor ingin membeli sham senilai Rp 30 juta namun ia hanya memegang dana Rp 20 juta. Kekurangan dananya lantas ditalangi perusahaan sekuritas dengan beban bunga. Ketika harga saham naik, surat berharga tersebut dijual dengan perhitungan bahwa dari selisih harga beli dna harga jual, maka ia akan mendulang keuntungan, yang sebagian bisa untuk membayar modal berikut bunganya. Namun jika ternyata harga saham turun, berarti ia mengalami kerugian berlipat kali. Inilah yang dilarang dalam ekonomi syariah. Oleh karena itu, Anda bisa membuang jauh ketakutan bahwa surat berharga yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan untuk diperdagangkan di pasar modal syariah hanya sekadar menjual label syariah. Sebab setiap lembaga keuangan yang bermain di pasar modal syariah selalu dipantau oleh Dewan Pengawas Syariah.
Konsultan: Mohammad Teguh, Pakar Keuangan Syariah QM Financial.