Seperti juga laki-laki, wanita memiliki banyak hak. Tiga di antaranya masih terus diperjuangkan, yaitu:
Hak reproduksi
Ini adalah hak yang paling membedakan wanita dari pria. Namun bila menyinggung masalah kesehatan reproduksi, belum semua wanita menyadari bahwa makna 'sehat' tidak hanya menyangkut organ-organ tubuh, tapi juga kesehatan mental dan sosial. Banyak hak ada di bawah 'payung' hak reproduksi. Hak reproduksi berarti wanita punya hak untuk menentukan ingin memiliki keturunan atau tidak, menentukan jumlah kelahiran, menentukan kapan ingin menambah anak, memakai alat kontrasepsi atau tidak, dan menentukan kapan ingin melakukan hubungan seks.
Wanita juga berhak mendapatkan pelayanan yang memadai untuk organ-organ reproduksinya (vagina, rahim, payudara) kapan saja, tanpa memandang status dan profesi. Tujuannya agar wanita terhindar dari berbagai macam penyakit menular seksual dan penyakit kelamin, mempunyai pola hubungan yang sehat, dan dapat menikmati hubungan seks.
Menurut Shelly Adelina, pengajar Program Studi Kajian Wanita-Universitas Indonesia (UI), wanita seharusnya punya hak untuk menentukan ia akan melakukan aborsi atau tidak. Yang diperlukan adalah konseling yang tepat kepada mereka tentang untung-rugi aborsi dari berbagai perspektif: analisis medis, pandangan agama, dan lain-lain yang terkait dengan keselamatan dan kesejahteraan si wanita.