Hukum high return, high risk tentu berlaku dalam setiap bentuk investasi. Hal serupa juga berlaku dalam tabungan premium. Suku bunga tabungan premium memang menggiurkan. Sayangnya risikonya lebih besar dibanding tabungan konvensional. Sebab, produk ini meski dikeluarkan oleh bank, dan karena bentuknya masih berupa tabungan, tetap memiliki ciri investasi dengan risiko tinggi.
Salah satu ‘kekurangan’ tabungan premium adalah tidak dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Anda pun perlu berhati-hati, sebab ada bank yang tidak menginformasikan risiko ini secara gamblang. Meski ini produk perbankan, ada ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh LPS yang harus diikuti oleh bank maupun nasabah agar dana nasabah masuk penjaminan.
Dana maksimal yang dijamin oleh LPS adalah 2 milliar rupiah. Misalnya bank tempat Anda menabung gulung tikar dan Anda memiliki simpanan Rp 3 miliar, maka yang terjamin hanya Rp 2 miliar. Sisanya diselesaikan dengan proses likuidasi. Jadi, yang 1 miliar rupiah harus menunggu penjualan aset bank tersebut. Jika ada sisa dari penjualan aset, uang Anda yang 1 miliar rupiah bisa kembali. Jika tidak ada, berarti nasabah harus merelakan uangnya ‘hilang’.
Aturan kedua yang seringkali orang tidak paham adalah bunga tabungan yang dijamin harus sesuai dengan ketentuan LPS. Jika melebihi suku bunga wajar yang ditentukan oleh LPS, maka uang di tabungan tersebut tidak dijamin sama sekali! Saat ini, suku bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS adalah 7% untuk bank umum, dan 10,25% untuk BPR (Bank Perkreditan Rakyat). Melebihi angka tersebut, simpanan Anda tidak dijamin sama sekali. (Informasi suku bunga bisa dilihat di www.lps.go.id)
Teliti sebelum membeli
Sebelum menentukan pilihan atas sebuah produk bank, Anda harus jeli dan teliti. Jangan sampai Anda senasib dengan nasabah Bank Century maupun Bank IFI. Di Bank Century banyak nasabah tidak tahu bahwa produk yang dibelinya adalah non-perbankan. Banyak yang tidak paham produk yang ditawarkan oleh karyawan bank tersebut adalah reksadana. Sementara di Bank IFI, ada nasabah yang kehilangan uangnya karena tidak tahu ada batasan bunga maksimal yang dijamin oleh LPS. Karena itu, perhatikan hal-hal berikut:
• Pastikan bahwa tempat Anda berinvestasi adalah bank dengan kinerja baik. Untuk mengetahui perusahaan tersebut bank atau bukan, cek di www.bi.go.id. Di bagian publikasi tertera laporan keuangan bank bersangkutan, yang menunjukkan kinerjanya.
• Jangan tergiur rayuan karyawan bank. Lakukan cross-check produk yang ditawarkan, tabungan, deposito, reksadana, atau produk investasi lain.
• Ingat aturan buku kuno soal investasi: tak ada investasi dengan keuntungan tinggi yang risikonya kecil.
Salah satu ‘kekurangan’ tabungan premium adalah tidak dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Anda pun perlu berhati-hati, sebab ada bank yang tidak menginformasikan risiko ini secara gamblang. Meski ini produk perbankan, ada ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh LPS yang harus diikuti oleh bank maupun nasabah agar dana nasabah masuk penjaminan.
Dana maksimal yang dijamin oleh LPS adalah 2 milliar rupiah. Misalnya bank tempat Anda menabung gulung tikar dan Anda memiliki simpanan Rp 3 miliar, maka yang terjamin hanya Rp 2 miliar. Sisanya diselesaikan dengan proses likuidasi. Jadi, yang 1 miliar rupiah harus menunggu penjualan aset bank tersebut. Jika ada sisa dari penjualan aset, uang Anda yang 1 miliar rupiah bisa kembali. Jika tidak ada, berarti nasabah harus merelakan uangnya ‘hilang’.
Aturan kedua yang seringkali orang tidak paham adalah bunga tabungan yang dijamin harus sesuai dengan ketentuan LPS. Jika melebihi suku bunga wajar yang ditentukan oleh LPS, maka uang di tabungan tersebut tidak dijamin sama sekali! Saat ini, suku bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS adalah 7% untuk bank umum, dan 10,25% untuk BPR (Bank Perkreditan Rakyat). Melebihi angka tersebut, simpanan Anda tidak dijamin sama sekali. (Informasi suku bunga bisa dilihat di www.lps.go.id)
Teliti sebelum membeli
Sebelum menentukan pilihan atas sebuah produk bank, Anda harus jeli dan teliti. Jangan sampai Anda senasib dengan nasabah Bank Century maupun Bank IFI. Di Bank Century banyak nasabah tidak tahu bahwa produk yang dibelinya adalah non-perbankan. Banyak yang tidak paham produk yang ditawarkan oleh karyawan bank tersebut adalah reksadana. Sementara di Bank IFI, ada nasabah yang kehilangan uangnya karena tidak tahu ada batasan bunga maksimal yang dijamin oleh LPS. Karena itu, perhatikan hal-hal berikut:
• Pastikan bahwa tempat Anda berinvestasi adalah bank dengan kinerja baik. Untuk mengetahui perusahaan tersebut bank atau bukan, cek di www.bi.go.id. Di bagian publikasi tertera laporan keuangan bank bersangkutan, yang menunjukkan kinerjanya.
• Jangan tergiur rayuan karyawan bank. Lakukan cross-check produk yang ditawarkan, tabungan, deposito, reksadana, atau produk investasi lain.
• Ingat aturan buku kuno soal investasi: tak ada investasi dengan keuntungan tinggi yang risikonya kecil.
Konsultan: Eko Endarto dari Finansial Consulting