Dalam catatan tahunan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Catahu Komnas Perempuan) menunjukkan sepanjang tahun 2012 ada 4.336 kasus kekerasan seksual dari total 211.822 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan. Kasus kekerasan seksual paling banyak terjadi di ranah publik, dengan 2.920 kasus. Bentuk kekerasan yang terjadi adalah pencabulan dan perkosaan (1620), percobaan perkosaan (8), pelecehan seksual (118), dan trafficking (403). Sebanyak 1.416 kasus kekerasan seksual terjadi di ranah personal.
Saat ini sedikitnya setiap hari ada 35 perempuan Indonesia yang menjadi korban kekerasan seksual. Artinya, setiap 2 jam ada 3 perempuan Indonesia yang menjadi korban kekerasan seksual.
Catahu 2012 menggarisbawahi 14 kasus pada ranah komunitas diantaranya adalah kasus gang rape atau perkosaan berkelompok, korban diperkosa oleh 2 hingga 7 orang dalam satu waktu. Biasanya para pelaku ini saling mengenal dan melakukan tindak perkosaan dengan perencanaan. Jumlah pelaku dalam 14 kasus ini mencapai 45 orang.
Kekerasan seksual memiliki dampak yang spesifik bagi perempuan. Perempuan korban kekerasan seksual kerap dibungkam untuk mengungkap kekerasan yang ia alami karena dinilai aib bagi diri, keluarga, dan komunitasnya. Sebagai simbol kesucian komunitasnya, perempuan korban kekerasan seksual kerap menjadi pihak yang disalahkan, korban juga kerap menerima stigma masyarakat bahwa ia adalah "barang rusak". Akibatnya, pemulihan korban tidak saja terkait pemidanaan pelaku, melainkan juga sangat bergantung pada penerimaan dan dukungan keluarga dan lingkungan sekitarnya.
Untuk itu, Komnas Perempuan hari ini meluncurkan sebuah website yang diharapkan dapat memberikan tempat bagi para korban untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya. Korban dapat mengirimkan laporan aduan melalui email ke [email protected] atau melalui tweet dengan mencantumkan hastag #kekerasanseksual
Data-data yang terkumpul akan tayang di website www.kekerasanseksual.komnasperempuan.or.id untuk segera ditangani dan memudahkan pendataan tahunan bagi komnas perempuan. Dari website ini Anda juga bisa mengenali 15 jenis bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan yang ditemukan Komnas Perempuan dari hasil pemantauan selama 15 tahun (1998 – 2013).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama juga turut hadir untuk meresmikan website ini dan menyatakan dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk gerakan-gerakan anti kekerasan terhadap perempuan. Basuki menjanjikan akan menghubungkan website ini dengan layanan call centre 119, pusat pengaduan terintegrasi yang menjadi strategi Pemprov DKI Jakarta dalam mengembangkan layanan publik. Ke depan, website ini juga akan dihubungkan dengan pusat layanan pengaduan yang dikelola pemerintah daerah dan kepolisian sehingga korban dapat segera memperoleh bantuan penanganan yang dibutuhkan.
Peluncuran website ini bertepatan dengan Hari Tidak Ada Toleransi atas Kekerasan terhadap Perempuan yang diperingati setiap 6 Desember dan menjadi bagian dalam rangkaian kegiatan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (K16HAKtP). Tema K16HAKtP sejak tahun 2010 hingga tahun 2014 adalah "Kekerasan Seksual: Kenali dan Tangani", dengan target adanya naskah akademik untuk Rancangan Undang-Undang Kekerasan Seksual di tahun 2014. Tahun 2013 ini, setidaknya ada 130 organisasi di 52 kabupaten, dan 26 provinsi yang menyelenggarakan K16HAKtP di Indonesia. Jumlah ini naik 100% dari tahun 2011.
Saat ini sedikitnya setiap hari ada 35 perempuan Indonesia yang menjadi korban kekerasan seksual. Artinya, setiap 2 jam ada 3 perempuan Indonesia yang menjadi korban kekerasan seksual.
Catahu 2012 menggarisbawahi 14 kasus pada ranah komunitas diantaranya adalah kasus gang rape atau perkosaan berkelompok, korban diperkosa oleh 2 hingga 7 orang dalam satu waktu. Biasanya para pelaku ini saling mengenal dan melakukan tindak perkosaan dengan perencanaan. Jumlah pelaku dalam 14 kasus ini mencapai 45 orang.
Kekerasan seksual memiliki dampak yang spesifik bagi perempuan. Perempuan korban kekerasan seksual kerap dibungkam untuk mengungkap kekerasan yang ia alami karena dinilai aib bagi diri, keluarga, dan komunitasnya. Sebagai simbol kesucian komunitasnya, perempuan korban kekerasan seksual kerap menjadi pihak yang disalahkan, korban juga kerap menerima stigma masyarakat bahwa ia adalah "barang rusak". Akibatnya, pemulihan korban tidak saja terkait pemidanaan pelaku, melainkan juga sangat bergantung pada penerimaan dan dukungan keluarga dan lingkungan sekitarnya.
Untuk itu, Komnas Perempuan hari ini meluncurkan sebuah website yang diharapkan dapat memberikan tempat bagi para korban untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya. Korban dapat mengirimkan laporan aduan melalui email ke [email protected] atau melalui tweet dengan mencantumkan hastag #kekerasanseksual
Data-data yang terkumpul akan tayang di website www.kekerasanseksual.komnasperempuan.or.id untuk segera ditangani dan memudahkan pendataan tahunan bagi komnas perempuan. Dari website ini Anda juga bisa mengenali 15 jenis bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan yang ditemukan Komnas Perempuan dari hasil pemantauan selama 15 tahun (1998 – 2013).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama juga turut hadir untuk meresmikan website ini dan menyatakan dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk gerakan-gerakan anti kekerasan terhadap perempuan. Basuki menjanjikan akan menghubungkan website ini dengan layanan call centre 119, pusat pengaduan terintegrasi yang menjadi strategi Pemprov DKI Jakarta dalam mengembangkan layanan publik. Ke depan, website ini juga akan dihubungkan dengan pusat layanan pengaduan yang dikelola pemerintah daerah dan kepolisian sehingga korban dapat segera memperoleh bantuan penanganan yang dibutuhkan.
Peluncuran website ini bertepatan dengan Hari Tidak Ada Toleransi atas Kekerasan terhadap Perempuan yang diperingati setiap 6 Desember dan menjadi bagian dalam rangkaian kegiatan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (K16HAKtP). Tema K16HAKtP sejak tahun 2010 hingga tahun 2014 adalah "Kekerasan Seksual: Kenali dan Tangani", dengan target adanya naskah akademik untuk Rancangan Undang-Undang Kekerasan Seksual di tahun 2014. Tahun 2013 ini, setidaknya ada 130 organisasi di 52 kabupaten, dan 26 provinsi yang menyelenggarakan K16HAKtP di Indonesia. Jumlah ini naik 100% dari tahun 2011.
Tenni Purwanti