
Dibanding deposito, sukuk sitel memiliki kelebihan dalam hal besaran imbal hasil dan pajak. Misalnya, untuk sukuk ritel seri SR-001 saja sukuk ritel memberikan imbal hasil sebesar 12 persen, sementara produk deposito hanya sebsar 10 persen. Pajak imbal hasil sukuk ritel juga lebih kecil dari deposito, yaitu sebesar 15 persen, sedangkan deposito berpajak sebesar 20 persen.
Anda bisa mendapatkannya dengan cara mendatangi bank tertentu atau Perusahaan Sekuritas yang ditunjuk oleh negara. Bank BNI, BCA, Mandiri, dan BRI Syariah adalah beberapa bank yang bertindak sebagai Agen Penjual Sukuk. Besaran yang ditawarkan adalah 1 juta/unit, dengan minimum pembelian sebanyak 5 unit. Kalau Anda berniat membeli lebih dari lima unit, Anda harus membeli sukuk ritel ini dalam kelipatan lima, dengan pembelian maksimum per orang adalah Rp 5 miliar. Saat sukuk jatuh tempo, maka pemilik terakhir akan dihubungi pihak penerbit sukuk untuk dibayarkan ke rekening pemilik pemegang sukuk.
Menurut JM Eka Setyawibawa, Perencana Keuangan dari ABC Sonsultant, setelah memiliki sukuk ritel ini pemegangnya punya dua pilihan. Pertama, tetap memegang instrumen investasi tersebut hingga jatuh tempo, atau menjualnya sebelum jatuh tempo di pasar sekunder. Kalau menjual sebelum jatuh tempo, biasanya dengan tujuan memperoleh capital gain, yakni menjualnya dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan harga saat membeli. Eka juga mengingatkan untuk memperhatikan tanggal jatuh tempo kupon dan sukuknya. "Sebab jika dijual sebelum jatuh tempo, maka harga sukuk yang sudah cair kuponnya akan lebih rendah dibandingkan sukuk yang kuponnya belum jatuh tempo," kata Eka.
Anda bisa mendapatkannya dengan cara mendatangi bank tertentu atau Perusahaan Sekuritas yang ditunjuk oleh negara. Bank BNI, BCA, Mandiri, dan BRI Syariah adalah beberapa bank yang bertindak sebagai Agen Penjual Sukuk. Besaran yang ditawarkan adalah 1 juta/unit, dengan minimum pembelian sebanyak 5 unit. Kalau Anda berniat membeli lebih dari lima unit, Anda harus membeli sukuk ritel ini dalam kelipatan lima, dengan pembelian maksimum per orang adalah Rp 5 miliar. Saat sukuk jatuh tempo, maka pemilik terakhir akan dihubungi pihak penerbit sukuk untuk dibayarkan ke rekening pemilik pemegang sukuk.
Menurut JM Eka Setyawibawa, Perencana Keuangan dari ABC Sonsultant, setelah memiliki sukuk ritel ini pemegangnya punya dua pilihan. Pertama, tetap memegang instrumen investasi tersebut hingga jatuh tempo, atau menjualnya sebelum jatuh tempo di pasar sekunder. Kalau menjual sebelum jatuh tempo, biasanya dengan tujuan memperoleh capital gain, yakni menjualnya dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan harga saat membeli. Eka juga mengingatkan untuk memperhatikan tanggal jatuh tempo kupon dan sukuknya. "Sebab jika dijual sebelum jatuh tempo, maka harga sukuk yang sudah cair kuponnya akan lebih rendah dibandingkan sukuk yang kuponnya belum jatuh tempo," kata Eka.
Mardyana Ulva