
Bila Anda berniat mengadopsi anak, berikut prosedur resminya:
1. Ajukan surat permohonan ke pengadilan di wilayah tempat tinggal calon anak angkat. Pemerintah telah menunjuk dua yayasan untuk melayani proses adopsi, yaitu Yayasan Sayap Ibu (Jakarta) dan Yayasan Matahari Terbit (Surabaya). Yayasan selain itu bisa dipastikan ilegal.
2. Petugas dari Dinas Sosial akan melakukan pengecekan. Mulai dari kondisi ekonomi, tempat tinggal, penerimaan dari calon saudara angkat (bila Anda sudah punya anak), pergaulan sosial, kondisi kejiwaan, dll. Pengecekan keuangan dilakukan untuk mengetahui Anda memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan memadai. Untuk WNA, harus ada persetujuan/izin untuk mengadopsi bayi Indonesia dari instansi yang berwenang dari negara asal.
3. Anda dan calon anak angkat diberi waktu untuk saling mengenal dan berinteraksi. Pengadilan akan mengizinkan Anda membawa si anak untuk tinggal dengan Anda selama 6-12 bulan, di bawah pantauan Dinas Sosial. Pantauan meliputi cara Anda memperlakukan anak, besar waktu yang Anda berikan kepadanya, respons anggota keluarga yang lain, dsb.
4. Menjalani persidangan dengan menghadirkan minimal dua saksi.
5. Permohonan disetujui atau ditolak. Bila disetujui, akan dikeluarkan surat ketetapan dari pengadilan yang berkekuatan hukum.
6. Dicatatkan ke kantor Catatan Sipil.