Bila nasabah mengajukan kredit, berarti pembayaran dilakukan dengan cara mengangsur dalam waktu tertentu. Besarnya angsuran bersifat flat (tetap) sesuai perjanjian di awal. Misalnya, harga rumah yang dibeli bank dari developer senilai Rp 500 juta dan bank mengambil keuntungan Rp 100 juta. Maka yang dibayar nasabah adalah Rp 600 juta yang diangsur selama waktu yang disepakati kedua pihak. “Dengan begitu bank tidak mendapatkan keuntungan dari membebani bunga dari pinjaman, melainkan selisih dari harga jual dan beli,” ujar Teguh.
Selain sistem jual beli, berlaku pula sistem kepemilikan bersama, yakni nasabah menggandeng pihak bank untuk membeli barang dengan pembagian yang telah disepakati bersama. Katakanlah, kedua pihak sepakat membeli rumah seharga Rp 1 milyar dengan pembagian dana senilai Rp 800 juta dari bank dan Rp 200 juta dari nasabah. Untuk mendapatkan pemasukan, rumah milik bersama tersebut disewakan. Karena nasabah sendiri yang ingin menempati rumah tersebut, maka nasabah yang membayar biaya sewa. Kemudian pendapatan dari sewa dibagi sama rata antara pihak bank dan nasabah.
Selain itu, setiap bulan nasabah juga mengakuisisi atau membeli kepemilikan bank yang senilai Rp 800 juta secara bertahap. Lambat laun porsi kepemilikan bank atas rumah tersebut semakin berkurang, sementara porsi kepemilikan nasabah semakin besar, sampai akhirnya rumah tersebut menjadi milik nasabah sepenuhnya.
Berdasarkan prinsip syariah, dalam perjanjian awal harus ditentukan sistem kredit yang digunakan, apakah jual-beli atau kepemilikan bersama. Sejauh ini, menurut Teguh, tak semua bank syariah di Indonesia menyediakan sistem jual-beli dan kepemilikan bersama sekaligus. “Mayoritas bank syariah menyediakan sistem jual-beli saja. Sedangkan yang menyediakan sistem bagi hasil masih terbatas karena bisa dibilang produk baru,” papar Teguh.
Lantas, sistem mana yang lebih menguntungkan bagi nasabah? Teguh menjelaskan, “Sistem jual-beli lebih menguntungkan karena nilai angsuran tak akan berubah sampai masa angsuran berakhir. Sementara dengan sistem kepemilikan bersama atau sewa, nilai angsuran bisa berubah-ubah tergantung harga sewa. Biasanya biaya sewa properti cenderung naik, jadi cicilan pun bisa ikut naik.”