Bisa untuk modal usaha
Selain KPR, Anda juga bisa mengajukan kredit untuk modal usaha lewat bank syariah. Jika pinjaman modal yang ditawarkan bank konvensional dihitung dengan suku bunga, sistem yang diterapkan oleh bank syariah adalah bagi hasil (nisbah) yakni hasil yang diperoleh nasabah dari usaha tersebut, dibagi dengan pihak bank sebagai pengganti bunga atas pinjaman. “Perhitungan dari hasil pengelolaan usaha tersebut bisa berdasarkan revenue sharing yang berasal dari pendapatan usaha, atau profit sharing yakni dari keuntungan usaha,” tutur Teguh. Porsi pembagian dari hasil usaha tersebut pun tergantung kesepakatan kedua belah pihak.
Bila sampai terjadi kerugian, ada sistem bernama Al-Musyarakah yang menyatakan kedua pihak akan menanggung risiko kerugian tersebut. Adapula sistem Al-Mudharabah yakni kerugian ditanggung penuh oleh pihak bank, kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan dan kelalaian nasabah.
Untuk sistem bagi hasil ini, jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal harus secara tunai, bisa berupa uang tunai atau barang yang dinyatakan nilainya dalam satuan uang. Jika modal diserahkan secara bertahap, maka harus jelas tahapannya dan disepakati bersama. Pihak bank berhak melakukan pengawasan terhadap usaha tersebut, namun tak berhak mencampuri urusan usaha nasabah tersebut.
Kartu kredit syariah

Berbeda dengan kartu kredit konvensional, bank syariah yang menerbitkan kartu kredit syariah tidak diperkenankan memungut bunga tetapi hanya dikenakan jasa dari setiap pemakaian kartu tersebut. Bentuk biaya jasa tersebut biasanya berupa biaya keanggotaan bagi pemegang kartu terkait. Penggunaannya seperti halnya kartu kredit biasa, tetapi tidak ada pembayaran minimum dari jumlah pemakaian. Jadi, begitu jatuh tempo, tagihan harus dilunasi seluruhnya karena tidak berlaku sistem angsuran.