Jika porsi investasi dalam unit link itu cukup besar, berarti Anda memerlukan total premi yang
lebih besar pula untuk memenuhi kebutuhan proteksi. Kalau Anda punya uang banyak, tentu tak
masalah. Namun, karena seringkali premi terlalu besar, nasabah akhirnya membeli asuransi ini
berdasarkan seberapa besar premi yang mampu mereka bayar, bukan berdasarkan kebutuhan proteksi
yang seharusnya. “Akibatnya itu tadi, banyak nasabah yang proteksinya tidak mencukupi.”
Aidil juga menengarai, dalam unit link tidak ada transparansi biaya. Dari pengamatannya, ada
beberapa perusahan asuransi yang berinvestasi di suatu produk reksadana, yang jika
dibandingkan hasilnya dengan return yang diterbitkan perusahaan manajer investasi reksadana
sendiri, ada selisih 10-20 persen. “Pertanyaannya, selisih hingga sebesar itu hilang ke mana?
Kan tidak mungkin ‘dimakan’ manajer investasi, karena mereka punya managing fee yang standar.”
Meski seringkali disebutkan bahwa biaya-biaya asuransi hanya 2-3 persen –lebih tinggi dari
fee manajer investasi, yang 0-1 persen-- tapi karena tidak ada peraturan atau undang-undang
yang mengaturnya, perusahaan asuransi bisa mengambil fee berapa saja. “Yang tahu cuma
perusahaan asuransi,” kata Aidil. Makanya, senior partner di Pavillion Wealth Management ini
menyarankan, sebelum membeli unit link, cek dulu hasil investasinya dengan return reksadana
acuannya.
Lebih baik dipisah
Untuk orang yang memerlukan kebutuhan proteksi, Aidil menyarankan agar mengambil asuransi
berjangka biasa, yang preminya jauh lebih kecil daripada unit link. Lalu, investasikan selisih
premi tersebut ke instrumen investasi lain, seperti reksadana, saham, obligasi, dan sebagainya.
Asuransi dan investasi sebaiknya dipisah, karena keduanya punya tujuan yang berbeda. Bagi yang
ingin mendapatkan proteksi dan investasi yang optimal, ambil asuransi berjangka dan reksadana.
Kalau tak mau repot, silakan ambil unit link, tapi harus paham konsekuensinya, bahwa biaya unit
link itu sangat mahal.
Aidil juga mengingatkan, semua proteksi yang dijanjikan oleh unit link akan gugur ketika
nasabah tidak sanggup lagi membayar premi. Kalau nasabah juga tidak bisa mengambil nilai
tunai hasil investasinya, atau hasil investasi itu tidak mencukupi untuk meng-cover polisnya,
maka proteksi akan dibatalkan dan hasil investasinya juga hilang.