
Kalau selama ini Anda memilih deposito sebagai investasi, ada baiknya Anda berkenalan dengan sukuk ritel. Pada dasarnya sukuk ritel adalah obligasi yang menggunakan prinsip-prinsip syariah, dan dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan RI untuk mendanai pembangunan negara. Jadi kalau Anda memiliki sukuk ritel ini, negara berutang pada Anda. Karena berpegang pada prinsip-prinsip syariah, maka tak ada sistem bunga utang -yang disebut kupon- di dalamnya. Sebagai gantinya, pengertian kupon di sini menjadi imbal hasil atau jual beli yang ditetapkan ketika akad di awal perjanjian. Sebagai buktinya, Anda akan memegang sertifikat pengakuan utang yang mencantumkan jumlah bagi hasil dan waktu jatuh tempo pembayarannya.
Yang membuat bimbang dan khawatir untuk memilih investasi jenis obligasi biasanya adalah masalah risiko. Menurut JM Eka Setyawibawa, Perencana Keuangan dari ABC Consultant, secara teori ada tiga risiko berinvestasi jenis ini. Yaitu risiko gagal bayar, risiko likuiditas, dan risiko pasar. Tetapi karena jaminan pemerintah dan permintaan pasar yang tinggi terhadap sukuk ritel, risiko ini masih dapat ditangani dengan mudah. Yang paling mungkin terjadi hanya risiko pasar, yakni ketika harga jual lebih rendah dari harga beli. Kalaupun ini terjadi, solusinya juga tetap menguntungkan. "Nasabah cukup menunggu hingga tanggal jatuh tempo, ketika penerbit sukuk ritel ini akan membayar pokok utang yang dipinjamnya sesuai perjanjian," jelas Eka.
Nah, kalau produk investasi ini terasa cocok, Anda bisa mendapatkannya dengan cara mendatangi bank tertentu atau Perusahaan Sekuritas yang ditunjuk oleh negara. Bank BNI, BCA, Mandiri, dan BRI Syariah adalah beberapa bank yang bertindak sebagai Agen Penjual Sukuk. Besaran yang ditawarkan adalah Rp 1 juta/unit, dengan minimum pembelian sebanyak lima unit. Kalau Anda berniat membeli lebih dari lima uniy, Anda harus membeli sukuk ritel dalam kelipatan lima, dengan pembelian maksimum per ornag adalah Rp 5 miliar. Saat sukuk jatuh tempo, maka pemilik terakhir akan dihubungi pihak penerbit sukuk untuk dibayarkan ke rekening pemegang suku. Mudah, bukan?
Mardyana Ulva
Yang membuat bimbang dan khawatir untuk memilih investasi jenis obligasi biasanya adalah masalah risiko. Menurut JM Eka Setyawibawa, Perencana Keuangan dari ABC Consultant, secara teori ada tiga risiko berinvestasi jenis ini. Yaitu risiko gagal bayar, risiko likuiditas, dan risiko pasar. Tetapi karena jaminan pemerintah dan permintaan pasar yang tinggi terhadap sukuk ritel, risiko ini masih dapat ditangani dengan mudah. Yang paling mungkin terjadi hanya risiko pasar, yakni ketika harga jual lebih rendah dari harga beli. Kalaupun ini terjadi, solusinya juga tetap menguntungkan. "Nasabah cukup menunggu hingga tanggal jatuh tempo, ketika penerbit sukuk ritel ini akan membayar pokok utang yang dipinjamnya sesuai perjanjian," jelas Eka.
Nah, kalau produk investasi ini terasa cocok, Anda bisa mendapatkannya dengan cara mendatangi bank tertentu atau Perusahaan Sekuritas yang ditunjuk oleh negara. Bank BNI, BCA, Mandiri, dan BRI Syariah adalah beberapa bank yang bertindak sebagai Agen Penjual Sukuk. Besaran yang ditawarkan adalah Rp 1 juta/unit, dengan minimum pembelian sebanyak lima unit. Kalau Anda berniat membeli lebih dari lima uniy, Anda harus membeli sukuk ritel dalam kelipatan lima, dengan pembelian maksimum per ornag adalah Rp 5 miliar. Saat sukuk jatuh tempo, maka pemilik terakhir akan dihubungi pihak penerbit sukuk untuk dibayarkan ke rekening pemegang suku. Mudah, bukan?
Mardyana Ulva