Pada umumnya, tidak ada pemberi kerja yang dengan senang hati atau dengan mudahnya melakukan proses PHK.
Sering kali hal ini terpaksa dilakukan untuk memastikan usaha bisa bertahan selama masa sulit. Caranya, membawa operasi bisnis ke titik tertentu, ketika pemasukan bisa menutupi beban usaha.
“Contohnya, di masa sulit ini pemasukan perusahaan turun sehingga tidak bisa lagi membiayai operasi dengan 100 karyawan, tapi masih dapat menghidupi 50 orang, maka perusahaan mungkin akan melakukan perampingan sebanyak 50 orang,” Paul J. Siregar, Managing Director Dale Carnegie Indonesia, memberi contoh.
Dengan perampingan ini, tidak saja compensation and benefits bagi 50 orang bisa dikurangi, tetapi juga biaya yang terkait dengan mereka, seperti sewa ruang kerja (kantor dan toko) serta biaya listrik dan air.