Identitas anak
Proses adopsi anak melibatkan tiga pihak, yaitu calon orang tua, Dinas Sosial dari Departemen Sosial, serta pengadilan. Kadang, proses ini juga melibatkan organisasi sosial seperti panti asuhan, yayasan, atau panti penampungan tempat anak tersebut berada sebelumnya.
Tak hanya suami-istri, anak juga bisa diadopsi oleh orang tua tunggal selama syarat menurut hukum dipenuhi. “Persiapan psikologis orang tua tunggal sebaiknya lebih besar, terutama untuk menghadapi pertanyaan anak saat tumbuh dewasa. Akan lebih baik bila calon orangtua adopsi juga memiliki kelompok pendukung yang kuat, misalnya keluarga,” kata Adriana.
Setelah proses wawancara dan survei lingkungan dari pihak panti untuk memastikan keseriusan orang tua dalam menjamin kesejahteraan hidup anak, orang tua mengumpulkan dokumen yang diperlukan dan mengajukan surat permohonan pengangkatan anak pada Departemen Sosial. Badan ini akan mengadakan penelitian terhadap calon orang tua adopsi kemudian memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan tersebut. Permohonan yang disetujui akan disahkan pengadilan melalui Surat Penetapan Pengangkatan Anak. Surat ini dibawa ke kantor Catatan Sipil untuk penambahan keterangan dalam akte kelahiran anak dan penulisan nama orang tua adopsi.
Saat ini hukum mewajibkan pencantuman identitas biologis anak adopsi. Jadi, dalam akte kelahiran tetap tercantum nama ibu kandung agar nantinya anak tetap bisa menelusuri asal usulnya. Bahkan nama pemberian orang tua kandung pun tidak boleh diganti.