Jaminan kesejahteraan
Setiap pekerja berhak mendapat jaminan sosial tenaga kerja yang diatur dalam UU Nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Hal ini tercantum dalam pasal 99. Perusahaan juga wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan seperti asuransi kesehatan. Mengenai jenisnya, Imam menjelaskan bahwa UU tidak secara spesifik mengatur hal tersebut sehingga pengadaannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan pekerja dan kemampuan masing-masing perusahaan.
Cuti
Pasal 85 menyebutkan, pada hari libur resmi, pekerja tidak wajib bekerja. Pekerja bisa bekerja pada hari libur resmi tersbeut setelah ada persetujuan dengan pihak perusahaan.Ada pula cuti yang diberikan khusus untuk wanita saat menstruasi, melahirkan, dan keguguran. Soal cuti di dalam peraturan perusahaan, menurut Imam, boleh dibuat fleksibel sepanjang menguntungkan pekerja. Misalnya, jumlah cutinya diperbanyak. Dan jangan khawatir, ketiadaan pengaturan atau penegasan hak cuti tersebut di dalam peraturan perusahaan tidak berarti langsung menghilangkan hak pekerja wanita atas hak cuti tersebut.
Upah
Jika pekerja tidak melakukan pekerjaan, maka ia tidak akan menerima upah. Namun pasal 93 ayat 2 menyebutkan pengecualiannya, antara lain ketika menikahkan anak, istri melahirkan, atau keguguran, sedang menjalankan tugas pendidikan dari perusahaan, dan ada yang meninggal dunia (istri/suami, anak, orang tua, mertua, menantu atau anggota keluarga yang tinggal serumah).