PHK
Terkadang pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari jika karyawan melanggar aturan atau tidak menunjukkan kinerja yang diinginkan perusahaan. Namun ada beberapa alasan yang dilarang seperti tercantum dalam pasal 153, antara lain sakit dengan keterangan dokter, mendirikan atau menjadi anggota serikat pekerja, serta memiliki pertalian darah atau perkawinan dengan pekerja lainnya di perusahaan yang sama.
Menurut Imam, semua perjanjian kerja yang pada akhirnya merugikan atau mengurangi hak pekerja yang sudah diatur dalam undang-undang akan menjadi batal demi hukum. Contohnya PHK karena menikah dengan sesama pekerja di perusahaan yang sama. "Pasal 10 ayat (1) UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan bagian penjelasannya, dinyatakan bahwa setiap orang berhak untuk membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan, yakni UU No. 1 Tahun 1974." Dengan demikian, jika hal ini tercantum dalam perjanjian kerja, ini akan bertentangan dengan HAM dan karena itu ketentuan tersebut akan menjadi tidak sah dan batal demi hukum.
Kendati demikian, mungkin untuk alasan konsentrasi kerja, ada perusahaan yang memiliki aturan tentang memiliki suami/istri/keluarga sedarah dalam grup perusahaan, namun diatur bahwa harus berada pada unit yang berbeda.Jika terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Uang pesangon yang diterima akan sesuai dengan masa kerjanya.
NTF